Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Setia Bakti Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Aceh
CALANG – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Setia Bakti Polres Aceh Jaya melaksanakan patroli di lokasi rawan karhutla sekaligus melakukan sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolda Aceh tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi potensi kebakaran, terutama di kawasan yang dinilai rawan terjadi karhutla. Melalui patroli dan penyampaian maklumat kepada masyarakat, personel Polsek Setia Bakti berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Setia Bakti mencatat sebanyak 45 kali kegiatan patroli di lokasi rawan karhutla serta empat kali kegiatan sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolda Aceh. Dengan demikian, total kegiatan yang dilaksanakan mencapai 49 kali sesuai laporan pelaksanaan kegiatan.
Selain melakukan pemantauan langsung di lapangan, personel juga memonitor kondisi wilayah melalui aplikasi Lancang Kuning guna mengetahui kemungkinan munculnya titik panas atau hotspot yang dapat mengindikasikan potensi kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan hasil pemantauan dan monitoring melalui aplikasi Lancang Kuning hingga kegiatan dilaporkan, belum ditemukan titik hotspot di wilayah hukum Polsek Setia Bakti. Meski demikian, patroli dan sosialisasi tetap dilakukan sebagai langkah antisipasi agar potensi karhutla dapat dicegah sejak dini.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Setia Bakti IPTU Edi Amran, menyampaikan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan patroli harus dibarengi dengan edukasi agar masyarakat memahami bahaya dan dampak pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain dapat memicu kebakaran yang sulit dikendalikan, tindakan tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat. Apabila menemukan tanda-tanda kebakaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau petugas terkait agar dapat ditangani secepatnya,” ujarnya.
Polsek Setia Bakti akan terus meningkatkan patroli di kawasan rawan karhutla, melakukan sosialisasi maklumat Kapolda Aceh, serta memanfaatkan pemantauan melalui aplikasi Lancang Kuning untuk mendukung upaya deteksi dini.
Melalui langkah tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla semakin meningkat dan wilayah Kecamatan Setia Bakti tetap terjaga dari ancaman kebakaran hutan dan lahan, sehingga keamanan, kesehatan, serta kelestarian lingkungan dapat terus dipelihara bersama.

