Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Teunom Gencarkan Patroli dan Sosialisasi kepada Pemilik Kebun
Calang – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Teunom, Polres Aceh Jaya, melaksanakan patroli sekaligus sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Teunom, Senin (26/10/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.25 WIB tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Al-Kausar dan Aipda Maulana sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Teunom menyasar pemilik kebun dan lahan yang berencana membuka lahan baru untuk penanaman kembali atau replanting, baik tanaman kelapa sawit maupun tanaman lainnya.
Petugas memberikan sosialisasi dan imbauan agar masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut berpotensi memicu kebakaran yang sulit dikendalikan, merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap, serta menimbulkan kerugian bagi warga sekitar.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Teunom IPTU Koko Khadafi, menegaskan bahwa patroli dan sosialisasi Karhutla merupakan langkah penting dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah Kecamatan Teunom.
Masyarakat, terutama pemilik kebun dan lahan, diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta menggunakan cara-cara yang aman dan tidak merusak lingkungan dalam proses pembukaan maupun pembersihan lahan.
Selain memberikan edukasi secara langsung, personel juga melaporkan pelaksanaan kegiatan melalui aplikasi Lancang Kuning sebagai bagian dari pemantauan dan upaya pencegahan Karhutla.
Berdasarkan laporan kegiatan, patroli mencapai 45 dari target 45, sedangkan sosialisasi mencapai 10 dari target 10. Capaian tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan upaya pencegahan Karhutla di wilayah hukum Polsek Teunom.
Polsek Teunom juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran hutan dan lahan agar dapat segera ditangani.
Melalui kegiatan patroli dan sosialisasi secara rutin, diharapkan masyarakat semakin memahami larangan pembakaran hutan dan lahan serta turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla.

