Polsek Jaya Polres Aceh Jaya Intensifkan Patroli Rutin dan Himbauan Kamtibmas, Situasi Wilayah Tetap Aman
Calang – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Jaya Polres Aceh Jaya melaksanakan kegiatan patroli rutin disertai himbauan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jaya, Minggu (25/1/2026) sekira pukul 09.00 WIB.
Patroli tersebut dilaksanakan dengan menyasar daerah-daerah rawan terjadinya gangguan kamtibmas, seperti warung, pusat keramaian masyarakat, serta lokasi lain yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam rangka mencegah terjadinya Guantibmas sekaligus menjaga stabilitas harkamtibmas di wilayah Kecamatan Jaya dan Indra Jaya.
Dalam pelaksanaan patroli, personel Polsek Jaya juga menyampaikan imbauan kamtibmas secara humanis kepada masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Warga diingatkan untuk tidak ragu menghubungi layanan Kepolisian 110 apabila melihat, mengetahui, atau mengalami adanya potensi tindak pidana maupun gangguan keamanan.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Jaya AKP Safrizal Ariga, menyampaikan bahwa patroli rutin ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman.
“Kegiatan patroli dan himbauan ini merupakan upaya preventif Polsek Jaya dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar AKP Safrizal Ariga.
Selama kegiatan patroli berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif, serta tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas maupun kejadian menonjol. Sebagian besar masyarakat di wilayah Kecamatan Jaya dan Indra Jaya dinilai telah memahami serta menaati ketentuan hukum dan norma yang berlaku di lingkungannya.
Polsek Jaya Polres Aceh Jaya menegaskan akan terus melaksanakan patroli rutin dan himbauan kamtibmas secara berkelanjutan, guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah terjadinya pelanggaran, baik yang berkaitan dengan Undang-Undang maupun Qanun yang berlaku.

