Pelaksanaan Kegiatan Patroli Rutin Dan Himbauan Kamtibmas Di Wilayah Hukum Polsek Jaya Polres Aceh Jaya

Calang – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Jaya Polres Aceh Jaya melaksanakan kegiatan patroli rutin dan pemberian imbauan Kamtibmas di wilayah hukumnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 10 Januari 2025, sekira pukul 20.40 WIB. Patroli menyasar sejumlah lokasi yang dianggap rawan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), seperti warung, tempat keramaian, serta titik-titik aktivitas masyarakat lainnya.

Dalam pelaksanaan patroli, personel Polsek Jaya melakukan upaya preventif guna mencegah terjadinya Guantibmas serta menjaga stabilitas Harkamtibmas. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Masyarakat diimbau untuk segera menghubungi layanan Kepolisian di nomor 110 apabila melihat, mengetahui, atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu Kamtibmas.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Jaya AKP Safrizal Ariga, menyampaikan bahwa kegiatan patroli rutin ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman. “Patroli dan imbauan Kamtibmas ini terus kami lakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” ujar AKP Safrizal Ariga.

Selama kegiatan patroli berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya Guantibmas maupun kejadian menonjol lainnya. Sebagian besar masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Jaya dan Indra Jaya, dinilai telah memahami serta menaati ketentuan hukum dan norma-norma yang berlaku di lingkungan masing-masing.

Pihak Polsek Jaya menegaskan akan terus melaksanakan patroli dan kegiatan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan serta menjauhi segala bentuk pelanggaran, baik yang berkaitan dengan Undang-Undang maupun Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *