Satlantas Polres Aceh Jaya Laksanakan Peneguran Pelanggaran di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Kota Calang

Calang – Rabu (24/9/2025) sekira pukul 07.00 WIB s.d. selesai, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Jaya melaksanakan kegiatan peneguran pelanggaran bagi pengguna jalan di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) yang berlokasi di Kota Calang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Aceh Jaya bersama personel Unit Kamsel Satlantas Polres Aceh Jaya dengan sasaran para pengguna jalan yang masih belum tertib dalam berlalu lintas.

Adapun hasil dari kegiatan peneguran ini tercatat sebagai berikut:

Medsos: 4 kali publikasi

Tilang: 0

Teguran: 8 pengguna jalan

Pemasangan Stiker: 6 unit

Pemasangan Spanduk: 0

Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas Polres Aceh Jaya memberikan edukasi serta himbauan kepada masyarakat pengguna jalan, khususnya di jalur padat aktivitas pagi hari. Langkah ini bertujuan untuk:

Mencegah terjadinya kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Aceh Jaya.

Meningkatkan kehadiran polisi di lapangan pada jam rawan kemacetan dan pelanggaran.

Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas.

Melakukan penindakan dan teguran terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Aceh Jaya Iptu Rahmat Reza Pahlevi, menyampaikan bahwa kegiatan peneguran di Kawasan Tertib Lalulintas ini akan terus ditingkatkan secara rutin. Hal ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga tercipta situasi Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Aceh Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *