Cegah Gangguan Kenyamanan Warga, Polsek Krueng Sabee Pasang Spanduk Larangan Knalpot Brong di Lokasi Strategis
Calang – Dalam rangka menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat, personel Polsek Krueng Sabee, Polres Aceh Jaya, melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk imbauan larangan penggunaan knalpot brong di wilayah Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, pada Rabu, 23 Juli 2025.
Kegiatan ini melibatkan personel Polsek Krueng Sabee bersama pihak pengurus Masjid Baitul Makmur dan pihak SMA Negeri 1 Krueng Sabee. Spanduk dipasang di dua lokasi strategis, yaitu di depan SMA Negeri 1 Krueng Sabee dan di area Masjid Baitul Makmur, Desa Keude Krueng Sabee.
Isi dari spanduk tersebut memuat larangan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai standar, disertai ajakan kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Selain itu, imbauan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum para pengendara, khususnya pengguna sepeda motor, serta mendukung terciptanya ketertiban dan keamanan lalu lintas, terutama di kawasan sekolah, tempat ibadah, dan lingkungan pemukiman.
“Pemasangan spanduk ini merupakan bentuk respons nyata terhadap keresahan masyarakat terhadap kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong. Suara bising dari knalpot tersebut sangat mengganggu kenyamanan, khususnya di lingkungan sekolah dan tempat ibadah,” ujar Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Krueng Sabee AKP Rudy Yudha Prawira.
AKP Rudy Yudha juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak standar yang meresahkan masyarakat.
Kegiatan pemasangan spanduk berakhir pada pukul 11.30 WIB dan berjalan dalam keadaan aman, lancar, serta mendapat respons positif dari masyarakat sekitar.

