Polres Aceh Jaya Gelar Razia KRYD, Antisipasi Pelanggaran Lalu Lintas dan Tekan Potensi Laka Lantas
Calang – Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcarlantas), Satlantas Polres Aceh Jaya menggelar kegiatan Razia dalam bentuk Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu malam, 29 Juni 2025, di Jalan Lintas Banda Aceh – Meulaboh, tepatnya di Desa Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Razia berlangsung mulai pukul 21.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh personel gabungan dari berbagai satuan fungsi di lingkungan Polres Aceh Jaya, antara lain Satlantas, Sat Resnarkoba, Sat Reskrim, Sat Samapta, Sat Intelkam, Sipropam, SPKT, serta dibackup oleh personel Pamapta.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Aceh Jaya, Iptu Muhammad Hisam, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk mengantisipasi potensi pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan.
“Razia ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran pengendara terhadap pentingnya tertib berlalu lintas. Selain pemeriksaan kendaraan, kami juga memberikan edukasi langsung kepada pengendara tentang keselamatan berkendara dan pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” jelas Iptu Muhammad Hisam.
Dalam razia tersebut, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan helm, dan kelayakan kendaraan, tetapi juga memberikan himbauan secara humanis kepada pengguna jalan. Upaya ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berkendara secara aman dan sesuai aturan, sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.
Kasat Lantas menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala sebagai bagian dari strategi preventif Polres Aceh Jaya dalam mewujudkan wilayah yang tertib dan aman berlalu lintas.
Polres Aceh Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara dan menjadikan aturan lalu lintas sebagai pedoman utama dalam beraktivitas di jalan raya.

