Polres Aceh Jaya Musnahkan 50 Knalpot Brong, Tegas Tindak Pelanggaran Demi Kenyamanan Ramadhan
Calang – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan, Polres Aceh Jaya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti knalpot non standar (knalpot brong) hasil penindakan pelanggaran lalu lintas dalam rangka Operasi Seulawah Tahun 2026, Rabu (18/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Aceh Jaya tersebut dimulai sekira pukul 08.30 WIB hingga selesai pada pukul 09.20 WIB, berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Pemusnahan dilakukan terhadap sebanyak 50 unit knalpot brong yang sebelumnya diamankan oleh Sat Lantas Polres Aceh Jaya selama pelaksanaan operasi di bulan Ramadhan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., Wakapolres Aceh Jaya, Kabag Ops, Kabag Logistik, Kasat Samapta, Kasat Intelkam, Kasat Lantas, para perwira, serta personel Polres Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Aceh Jaya IPTU Rahmad Reza Fahlevi, menyampaikan bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot brong merupakan bentuk respon atas keluhan masyarakat, terutama terkait kebisingan yang mengganggu kenyamanan serta kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadhan.
“Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar, karena penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban umum,” ujar IPTU Rahmad Reza Fahlevi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, serta Pasal 297 UU yang mengatur sanksi terhadap aksi balap liar di jalan raya.
Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi bentuk komitmen Polres Aceh Jaya dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif, serta memberikan pesan tegas kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak menggunakan knalpot brong maupun melakukan aksi balap liar di jalan raya.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas serta turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, khususnya selama bulan suci Ramadhan.

