Polres Aceh Jaya Gelar Patroli Penertiban Balap Liar dan Knalpot Brong Jelang Ramadhan 1447 H, Ciptakan Kamtibcarlantas
Calang – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcarlantas) menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Aceh Jaya melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan patroli penertiban balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya, Selasa malam (17/2/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 22.30 WIB hingga selesai tersebut dipusatkan di Jalan Lintas Banda Aceh–Meulaboh, tepatnya di wilayah Kota Calang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Lokasi ini menjadi salah satu titik rawan terjadinya aksi balap liar dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas), khususnya menjelang bulan suci Ramadhan.
Patroli gabungan ini melibatkan sejumlah personel, terdiri dari Pamapta Polres Aceh Jaya, Kanit Turjagwali Satlantas Polres Aceh Jaya, Kanit Turjagwali SatSamapta Polres Aceh Jaya, 7 personel Satlantas, 3 personel Satreskrim, 1 personel Satintelkam, 1 personel Satresnarkoba, 1 personel SatSamapta serta 1 personel Sie Propam Polres Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Aceh Jaya IPTU Rahmat Reza Pahlevi, menyampaikan bahwa kegiatan patroli dan penertiban ini merupakan langkah preventif guna mengantisipasi meningkatnya aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) yang kerap meresahkan masyarakat.
“Menjelang Bulan Suci Ramadhan, kami mengintensifkan patroli malam hari untuk mencegah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan serta mengganggu ketertiban umum. Ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujar IPTU Rahmat Reza Pahlevi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 (delapan) unit sepeda motor yang diduga terlibat balap liar maupun menggunakan knalpot brong, yaitu:
1 unit Honda Sonic (tanpa nopol)
1 unit Honda Beat (tanpa nopol)
1 unit Honda Scoopy BL 5469 WH
1 unit Honda Supra (tanpa nopol)
1 unit Honda CBR 150R (tanpa nopol)
1 unit Honda CB150R BL 30** WO
1 unit Yamaha Aerox (tanpa nopol)
1 unit Honda Beat (tanpa nopol)
Seluruh kendaraan tersebut kemudian diamankan untuk proses penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain melakukan penertiban, personel Satlantas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengendara agar selalu tertib berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu serta menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara secara aman dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan patroli rutin dan penindakan tegas terhadap pelanggaran, Polres Aceh Jaya berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya dapat ditekan, sehingga tercipta situasi Kamtibcarlantas yang kondusif menjelang dan selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H.

