Satpas Polres Aceh Jaya Laksanakan Pelayanan Penerbitan SIM, Uji Teori Avis, dan Uji Praktik Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Calang – Selasa (23/9/2025) sekira pukul 09.00 WIB s.d selesai, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Aceh Jaya melaksanakan kegiatan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta kegiatan uji teori berbasis Audio Visual Integrated System (AVIS) dan uji praktik bagi para pemohon SIM baru, sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 2 Tahun 2023.
Kegiatan pelayanan di Satpas Polres Aceh Jaya dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Aceh Jaya bersama personel Satpas. Pelaksanaan uji teori dengan sistem AVIS dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi, objektivitas, dan akurasi penilaian dalam proses pembuatan SIM. Selain itu, uji praktik juga dilaksanakan untuk mengukur keterampilan pemohon dalam mengendarai kendaraan sesuai aturan berlalu lintas.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Aceh Jaya Iptu Rahmat Reza Pahlevi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam proses penerbitan SIM yang lebih profesional, modern, dan transparan.
“Dengan adanya penerapan uji teori berbasis AVIS serta uji praktik sesuai aturan terbaru, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya tertib berlalu lintas dan memiliki kompetensi yang memadai sebelum mendapatkan SIM,” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib dan lancar, para pemohon SIM mengikuti tahapan sesuai prosedur yang berlaku. Kasat Lantas juga menekankan bahwa penerapan Perpol No. 2 Tahun 2023 ini merupakan langkah penting dalam menciptakan pengendara yang berkompeten serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Aceh Jaya.

