Pemkab Aceh Jaya Gelar Rapat Penyelesaian Tapal Batas Kecamatan Panga–Teunom, Sepakat Tunggu Keputusan Resmi

Calang – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menggelar Rapat Pembahasan Rencana Aksi Penyelesaian Tapal Batas antara Kecamatan Panga dengan Kecamatan Teunom, Kamis (11/9/2025), di Aula Sekdakab Aceh Jaya. Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga 11.40 WIB tersebut berjalan lancar, aman, dan kondusif.

Kegiatan ini dihadiri sekitar 30 orang yang terdiri dari Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Asisten I beserta staf, Camat Panga, Kabag Tapem, perwakilan Kodim 0114 Aceh Jaya, perwakilan Polres Aceh Jaya, Kapolsek dan Danramil Panga, para mukim, Pj Geuchik, aparatur gampong, serta tokoh masyarakat Desa Gunong Buloh.

Dalam arahannya, Asisten I menyampaikan apresiasi atas kehadiran semua pihak dan menekankan pentingnya menyampaikan data sejarah dan bukti sebagai dasar pengambilan keputusan. Camat Panga menegaskan pihaknya siap menampung masukan dari masyarakat, khususnya Desa Gunong Buloh, serta mengingatkan agar tidak ada pembukaan lahan baru di perbatasan sebelum ada keputusan resmi.

Tokoh masyarakat Gunong Buloh menjelaskan adanya persoalan sejak 1993 terkait pembangunan jalan, hingga muncul sertifikat tanah tahun 2018 atas nama masyarakat Kecamatan Teunom. Namun, mereka tetap berpedoman pada batas wilayah sesuai penetapan PT Tiga Mitra. Para mukim juga menekankan agar batas lama yang sudah ditetapkan pemerintah tetap dijadikan acuan.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Panga Ipda Novi Asriadi, mengapresiasi langkah Pemkab Aceh Jaya menyelenggarakan rapat ini. Ia menegaskan bahwa Polri tidak masuk ke ranah teknis penetapan batas wilayah, namun siap mendukung penuh penyelesaian secara musyawarah serta mengawal agar keputusan bisa diterima semua pihak.

Sementara itu, Danramil Panga menyatakan siap menghormati keputusan akhir pemerintah daerah. Ia juga mendorong agar hasil rapat nantinya dijadikan dasar hukum sehingga permasalahan tidak terulang kembali.

Kabag Tapem Aceh Jaya dalam paparannya menyampaikan adanya perbedaan data, termasuk peta digital yang menunjukkan wilayah masuk ke Semira. Ia menegaskan bahwa yang dipermasalahkan adalah batas wilayah, bukan kepemilikan tanah. Karena itu, sertifikat tanah masyarakat Semira dan Kubu diminta salinannya untuk diverifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, Kabag Tapem juga menekankan pentingnya kepastian kepemilikan tanah PT Tiga Mitra yang memiliki HGU atau IPT dari Kementerian Transmigrasi, guna menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa semua pihak akan menunggu keputusan resmi pemerintah daerah berdasarkan data peta, dokumen hukum, dan hasil klarifikasi BPN. Untuk sementara, seluruh aktivitas pembukaan lahan maupun penerbitan sertifikat di wilayah perbatasan dihentikan hingga ada keputusan final.

Dengan adanya rapat ini, Pemkab Aceh Jaya berharap permasalahan tapal batas antara Kecamatan Panga dan Teunom dapat diselesaikan secara damai, adil, dan berkelanjutan, demi terciptanya kepastian hukum serta menjaga kerukunan masyarakat di kedua wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *