Satlantas Polres Aceh Jaya Laksanakan Pelayanan Penerbitan SIM Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Calang — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Jaya melaksanakan kegiatan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang mengajukan permohonan SIM baru. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kasat Lantas bersama personel Satpas Polres Aceh Jaya sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Kamis 1 Mei 2025.

Dalam kegiatan tersebut, para pemohon SIM baru menjalani dua tahap penting, yaitu uji teori berbasis sistem Avis (Audio Visual Integrated System) dan uji praktik berkendara. Keduanya merupakan tahapan wajib guna memastikan setiap pemohon memiliki pengetahuan dan keterampilan mengemudi yang memadai sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Iptu Muhammad Hisam menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam proses penerbitan SIM, serta meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polres Aceh Jaya.

“Dengan penerapan uji teori berbasis Avis dan uji praktik yang sesuai prosedur, kami ingin memastikan bahwa SIM benar-benar diberikan kepada pemohon yang layak dan telah memenuhi persyaratan. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan pengendara yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Pelayanan penerbitan SIM ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan prima, ramah, cepat, dan transparan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kelengkapan dokumen dan pemahaman aturan berkendara.

Polres Aceh Jaya mengajak seluruh masyarakat yang ingin memiliki SIM agar mengikuti proses penerbitan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memanfaatkan pelayanan yang telah disediakan dengan sebaik-baiknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *